Selain untuk mengabadikan momen, meletakkan foto di dalam rumah juga berfungsi untuk menghias ruangan agar terlihat lebih indah. Tidak jarang di antara mereka yang menambah bingkai agar mempercantik tampilan foto untuk dipajang.
Namun, bagaimanakah pandangan Islam mengenai hukum memajang foto manusia atau makhluk bernyawa lainnya di dalam rumah? Diperbolehkankah atau justru dilarang? Untuk mengetahui jawabannya, berikut ini informasi selengkapnya.
Dalam berbagai hadist, telah dijelaskan bahwa memajang foto makhluk yang bernyawa itu adalah dilarang. Tidak main-main, ternyata tindakan ini berdampak bahwa malaikat tidak akan mau masuk kerumah.
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,” Rasulullah SAW melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”
Dari hadist di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa foto yang terlarang untuk dipajang itu adalah gambar makhluk yang bernyawa (memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan. Itu berarti foto tumbuhan dan benda lain yang tidak bernyawa diperbolehkan untuk dipajang.
Selain itu, sisi pendalillannya bahwa Malaikat Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut untuk dihilangkan, barulah beliau akan memasuki rumah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa larangan memajang foto ini hanya berlaku pada gambar yang bernyawa saja, karena orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi. Rasulullah SAW bersabda:
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan).
Itulah kondisi darurat yang diperbolehkan untuk memajang foto makhluk bernyawa. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu,” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Demikianlah ulasan mengenai hukum memajang foto makhluk bernyawa di dalam rumah. Setelah mengetahui hukum ini, usahakanlah untuk menyingkirkan segala macam foto yang ada di dalam rumah agar para malaikat bersedia masuk ke rumah kita. Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan bagi hidup kita semua.